TOPIKSERU.COM, SERGAI – Unit Reskrim Polsek Perbaungan membekuk M (42) warga Dusun Kueni Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, atas dugaan pencurian di toko pupuk.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan pihaknya menangkap M, pelaku pencurian kios pupuk milik Erni Yusnita Purba (48).
“Atas pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dan telah membuat laporan ke Polsek Perbaungan,” kata Iptu Edward Sidauruk, Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edward mengatakan pelaku mencuri beberapa barang dari kios korban seperti satu sak pupuk NPK Mutiara dengan berat 50 Kg, 12 botol racun score 250cc.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya