Ringkasan Berita
- Aksi pencurian terjadi setelah keduanya membobol paksa gembok kios becak di Jalan Sei Seruai, Kelurahan Babura, pada …
- Tabung Gas Curian Dijual Rp300 Ribu Setelah berhasil mencuri, kedua terdakwa menjual 3 tabung gas Elpiji 3 kilogram t…
- Kasus ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Topikseru.com, Medan – Seorang juru parkir (jukir) dan ibu rumah tangga (IRT) di Medan, Aprisno (42) dan Ertikasari (40), resmi didakwa jaksa atas kasus pencurian 3 tabung gas Elpiji 3 kilogram.
Aksi pencurian terjadi setelah keduanya membobol paksa gembok kios becak di Jalan Sei Seruai, Kelurahan Babura, pada 24 Agustus 2025 siang. Kasus ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kronologi Pencurian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait melalui sidang di ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (8/1/2026), mengungkap bahwa pencurian berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedua terdakwa yang saat itu melintas dengan berjalan kaki melihat kios becak dalam kondisi tertutup dan situasi sekitar sepi.
Keduanya lalu mendekati pintu kios dan merusak gembok secara paksa hingga terbuka.
Setelah berhasil masuk, mereka menemukan 3 tabung gas Elpiji 3 kg yang diikat kawat pada becak milik korban, Asyasri.
Dalam pembagian peran, Aprisno bertugas membuka ikatan kawat tabung gas, sementara Ertikasari mengawasi keadaan di sekitar lokasi.
Tabung gas curian itu kemudian dibawa kabur dengan cara ditenteng oleh keduanya.
Tabung Gas Curian Dijual Rp300 Ribu
Setelah berhasil mencuri, kedua terdakwa menjual 3 tabung gas Elpiji 3 kilogram tersebut di kawasan Padang Bulan, Medan, dengan harga Rp300 ribu.
“Tabung gas hasil curian itu dijual dengan total Rp300 ribu,” kata JPU.
Akibat peristiwa pencurian tabung gas 3 kg di Medan ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp600 ribu.
Ditangkap Warga, Mengaku Bersalah
Aksi pencurian tersebut tidak berlangsung lama. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, korban bersama warga setempat berhasil mengamankan Aprisno dan Ertikasari.
Saat ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Dilanggar
JPU menegaskan, perbuatan terdakwa masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan.
“Kedua terdakwa diancam melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” pungkasnya di persidangan.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim PN Medan yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda sidang.
Persidangan lanjutan akan beragendakan pemeriksaan saksi korban, yang dijadwalkan pada sidang berikutnya.
Kasus pencurian tabung gas Elpiji 3 kg di Medan ini menjadi sorotan karena melibatkan profesi juru parkir dan ibu rumah tangga, dengan modus pembobolan kios becak di siang hari.
Sidang masih berlanjut di Pengadilan Negeri Medan untuk mengungkap fakta lebih dalam melalui keterangan saksi dan barang bukti.













