Hukum & Kriminal

Kejari Medan Amankan 3 Mobil Sitaan Kasus Korupsi Ekspor CPO

×

Kejari Medan Amankan 3 Mobil Sitaan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini
Kejari Medan
Mobil mewah sitaan dugaan korupsi ekspor CPO yang diparkir dihalaman Kantor Kejari Medan. Foto: Dok. Intel Kejari Medan

Ringkasan Berita

  • Penitipan kendaraan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan sekaligus memastikan barang bukti tetap …
  • "Benar, ada tiga unit kendaraan roda empat yang dititipkan di Kejari Medan sebagai barang bukti perkara dugaan korups…
  • Kami hanya menerima titipan dan bertanggung jawab atas pengamanan barang bukti tersebut," ujar Kepala Seksi Intelijen…

Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan menerima titipan tiga unit mobil mewah hasil sitaan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2020–2024.

Penitipan kendaraan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan sekaligus memastikan barang bukti tetap dalam kondisi aman hingga proses persidangan berlangsung.

“Benar, ada tiga unit kendaraan roda empat yang dititipkan di Kejari Medan sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi ekspor CPO. Kami hanya menerima titipan dan bertanggung jawab atas pengamanan barang bukti tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, Sabtu (14/2/2026).

Daftar Mobil Mewah yang Disita

Tiga kendaraan yang dititipkan terdiri dari:

  • Satu unit Toyota Alphard warna hitam BK 223 TEO
  • Satu unit Toyota Corolla Cross merah BK 1531 AEF
  • Satu unit Toyota Avanza hitam BK 1992 ADG

Kendaraan tersebut diketahui merupakan milik para tersangka dari unsur swasta yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya.

Pihak Kejari Medan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung RI.

“Kami hanya membantu secara teknis di daerah, termasuk pengamanan dan penitipan barang bukti,” kata Valentino.

Baca Juga  Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Antam dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas

Penggeledahan Kantor dan Rumah Tersangka

Selain penitipan kendaraan, Kejari Medan juga memfasilitasi pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejagung pada 12–13 Februari 2026 di sejumlah kantor perusahaan serta rumah pribadi tersangka di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen administrasi ekspor, perangkat elektronik, hingga data transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik manipulasi klasifikasi komoditas CPO.

“Penggeledahan dilakukan oleh tim dari pusat. Kami membantu pengamanan dan koordinasi dengan aparat setempat agar kegiatan berjalan kondusif,” ujarnya.

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO dan Aliran Dana

Kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor CPO dan turunannya ini disebut-sebut melibatkan praktik manipulasi administrasi ekspor yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Penyidik kini masih mendalami aliran dana hasil dugaan tindak pidana tersebut, termasuk indikasi praktik suap atau kickback kepada oknum pejabat untuk meloloskan proses administrasi ekspor ilegal.

“Estimasi sementara kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai belasan triliun rupiah,” kata Valentino.

Sorotan Publik pada Tata Kelola Ekspor CPO

Perkara ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi di sektor komoditas strategis nasional. CPO merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia yang berkontribusi besar terhadap devisa negara.

Penanganan kasus oleh Kejagung RI menjadi perhatian publik, mengingat potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis serta dugaan keterlibatan pihak swasta dan kemungkinan oknum pejabat.

Proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun penyitaan aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.