- Eks Kadinkes Batubara Wahid Khusyairi divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana BTT 2022.
- Kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp1,15 miliar berdasarkan hasil audit.
- Dua rekanan proyek juga divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Topikseru.com – Medan – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batubara, Wahid Khusyairi, divonis lima tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022 yang merugikan negara lebih dari Rp1,1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M. Nazir dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026) sore.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Wahid Khusyairi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahid Khusyairi dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Wahid Khusyairi untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp710 juta.
Hakim menjelaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.
Namun jika hasil penyitaan harta tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka Wahid harus menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Dua Rekanan Proyek Juga Divonis
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua rekanan proyek yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kedua terdakwa tersebut adalah Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku Wakil Direktur CV Sakhti Utama serta Chairuddin Siregar yang menjabat sebagai Direktur CV Widya Winda.
Majelis hakim memutuskan keduanya bersalah dalam perkara korupsi tersebut dan menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara.
Selain pidana penjara, Ilmi dan Chairuddin juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Untuk Ilmi Sani Ramadhan Sitorus, uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp14,7 juta. Sementara Chairuddin Siregar diwajibkan membayar Rp5 juta.
Namun majelis hakim menyatakan bahwa uang pengganti tersebut telah dibayarkan kepada negara sehingga pidana pengganti tidak perlu dijalankan oleh kedua terdakwa.
Terbukti Melanggar UU Tipikor
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini bermula ketika Wahid Khusyairi menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara dan dipercaya mengelola realisasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022.
Dana tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan pemerintah daerah, termasuk program pengendalian penduduk dan keluarga berencana di wilayah Kabupaten Batubara.
Total anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut mencapai Rp5,17 miliar.
Namun dalam proses pelaksanaannya, Wahid diduga melakukan penyimpangan bersama sejumlah pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Penyimpangan tersebut akhirnya terungkap setelah dilakukan audit dan penghitungan kerugian negara oleh pihak berwenang.
Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.158.081.211.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Wahid Khusyairi lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Wahid dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara untuk dua terdakwa lainnya, yakni Ilmi Sani Ramadhan Sitorus dan Chairuddin Siregar, jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara masing-masing dua tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan tersebut.
Para Pihak Punya Waktu Pikir-Pikir
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Dengan adanya putusan ini, kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Kabupaten Batubara menjadi salah satu perkara yang kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Penegakan hukum terhadap kasus korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi para pejabat publik agar menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab.













