Hukum & KriminalNews

Kejati Sumut Tahan Mantan Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK dalam Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19

×

Kejati Sumut Tahan Mantan Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK dalam Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19

Sebarkan artikel ini

Ringkasan Berita

  • Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan informasi penahanan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi p…
  • "Kedua tersangka kami tahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 Septem…
  • Yos mengatakan kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan informasi penahanan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan APD Covid-19.

“Kedua tersangka yang kami tahan dr AY selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan tersangka FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Pelindung Diri,” kata Yos A Tarigan, Rabu (14/8).

Baca Juga  BMKG: Warga Sumut Waspadai Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

Yos mengatakan kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan penahanan kedua tersangka, kata Yos, karena Tim Penyidik menemukan dua alat bukti dan penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Kedua tersangka kami tahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” ujar Yos A Tarigan.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)