Hukum & Kriminal

Ibu Dilaporkan Anak Kandung di Medan, Sengketa Perusahaan Berujung Meja Hijau

×

Ibu Dilaporkan Anak Kandung di Medan, Sengketa Perusahaan Berujung Meja Hijau

Sebarkan artikel ini
PT Madina Gas Lestari
Ibu dan dua anaknya menjalani sidang dakwaan terkait pemalsuan surat di PN Medan, Selasa (31/3/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Konflik internal keluarga kembali mencuat ke ranah hukum di Kota Medan. Seorang ibu, Anna Br Sitepu, harus menjalani persidangan setelah dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri, Ayu Brahmana, terkait sengketa pengelolaan perusahaan PT Madina Gas Lestari.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Medan dan menjadi sorotan karena melibatkan hubungan keluarga yang retak akibat konflik bisnis.

Usai menjalani sidang di ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (31/3/2026), Anna tampak emosional saat menceritakan kondisi yang dialaminya.

Baca Juga  Sengketa Perusahaan Berujung Pidana, Anak Laporkan Ibu dan Saudara Kandung ke Polda Sumut

“Perasaan saya hancur. Yang melaporkan anak saya, yang dilaporkan juga anak saya,” ujarnya dengan suara bergetar.

Meski konflik sudah berlangsung cukup lama dan dinilai semakin dalam, Anna mengaku masih membuka peluang untuk berdamai.

“Kalau saya selalu ada harapan damai. Tapi ini sudah terlampau parah. Kalau memang nanti cocok, ya tidak ada masalah. Kalau tidak, saya serahkan saja,” katanya.

Dia juga berharap perkara ini tidak berujung pada hukuman pidana, mengingat semua pihak yang terlibat masih memiliki hubungan darah.

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan

Kuasa hukum terdakwa, Hartanta Sembiring dari Law Office HK & Associates, menilai proses hukum yang berjalan saat ini menyisakan banyak pertanyaan.

Menurutnya, sejumlah aspek penting dalam perkara belum dijelaskan secara terang, terutama terkait alat bukti dan konstruksi hukum.

“Banyak yang tidak jelas. Apa dasar barang bukti, dari mana disita, dan siapa pelaku utama sebenarnya?” tegas Hartanta.

Dia juga menyoroti tuduhan penggunaan surat palsu yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, dokumen yang dipersoalkan merupakan akta resmi yang dibuat oleh notaris dan telah disahkan oleh kementerian terkait.

“Akta itu digunakan untuk membuka rekening perusahaan dalam rangka menyelamatkan perusahaan. Tapi rekeningnya tidak pernah digunakan. Jadi di mana unsur pidananya?” ujarnya.

Belum Ada Putusan Akta Palsu

Hartanta menegaskan hingga kini belum ada keputusan hukum yang menyatakan dokumen tersebut palsu. Namun, kliennya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada satu putusan pun yang menyatakan akta itu palsu. Ini yang kami keberatan,” katanya.

Dia menyebut perkara ini bermula dari konflik internal perusahaan, ketika kliennya berupaya melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan saat perusahaan dipimpin oleh Ayu Brahmana.

“Perusahaan ini milik ibu, modal juga dari ibu. Anak diberi kepercayaan, tapi muncul persoalan. Saat dilakukan evaluasi melalui RUPS, justru berujung laporan pidana,” jelasnya.

Baca Juga  PN Medan Resmi Gelar Sidang Perdana KLH Gugat PT TBS Terkait Pencemaran Lingkungan

Proses Hukum Dipertanyakan

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai tidak menyeluruh. Beberapa pihak yang terkait langsung dengan dokumen, seperti notaris dan vendor, disebut belum diperiksa secara maksimal.

Tak hanya itu, Hartanta juga menyinggung adanya dugaan prosedur yang tidak sesuai, termasuk penahanan paspor klien tanpa mekanisme penyitaan resmi.

“Paspor ditahan tanpa penyitaan, lalu diminta diambil sendiri. Ini tidak sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Anna Br Sitepu bersama dua anaknya didakwa terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan surat berupa akta keputusan rapat perusahaan.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat meninjau perkara ini secara objektif agar tidak menimbulkan ketidakadilan sekaligus memperparah konflik keluarga.

“Kami hanya meminta penegakan hukum yang adil dan transparan, agar semua pihak mendapatkan keadilan,” pungkas Hartanta.