Topikseru.com, Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla membuka kemungkinan menempuh jalur hukum setelah dirinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama. Laporan tersebut berkaitan dengan ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) saat Ramadhan 1447 Hijriah.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, pria yang akrab disapa JK itu menyebut tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak pelapor. Ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar dan berpotensi menciptakan preseden buruk.
“Kami akan pertimbangkan, karena kalau tidak dituntut, ini akan terulang lagi,” ujar JK.
Merasa Difitnah, JK Buka Opsi Laporan Balik
JK secara tegas menyatakan dirinya menjadi korban fitnah. Ia bahkan membuka peluang untuk melaporkan balik pihak yang melaporkannya.
“Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Semua memfitnah saya,” tegasnya.
Meski demikian, JK menyerahkan sepenuhnya langkah hukum lanjutan kepada tim kuasa hukumnya. Ia juga tidak melarang masyarakat yang merasa tersinggung untuk menempuh jalur hukum.
Klarifikasi Isi Ceramah: Bahas Perdamaian, Bukan Penistaan
JK menegaskan bahwa ceramah yang ia sampaikan di Masjid UGM berfokus pada tema perdamaian dan konflik global, bukan penistaan agama.
Dalam ceramah tersebut, ia mengulas berbagai konflik, baik di tingkat global maupun dalam negeri, termasuk konflik ideologi, wilayah, ekonomi, hingga konflik berbasis agama di Indonesia seperti di Maluku dan Poso.
Ia juga menjelaskan penggunaan istilah “syahid” dalam ceramahnya sebagai bentuk penyesuaian dengan audiens di masjid.
“Saya di masjid, jamaah tidak mengerti martir. Jadi saya pakai kata syahid. Itu hanya istilah, maknanya hampir sama,” jelasnya.
Laporan oleh Organisasi Masyarakat
Sebelumnya, JK dilaporkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026. Laporan tersebut menyoroti pernyataan JK terkait konsep “mati syahid” dalam ceramahnya.
Ceramah itu sendiri berlangsung pada 5 Maret 2026 di Masjid UGM dengan tema strategi diplomasi Indonesia dalam meredam potensi konflik global.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh nasional dengan rekam jejak panjang dalam pemerintahan. Pengamat menilai, polemik ini berpotensi memicu diskursus lebih luas terkait batas kebebasan berpendapat, sensitivitas isu agama, serta dinamika sosial di ruang publik.
Langkah hukum yang akan diambil JK juga dinilai dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.








