Hukum & Kriminal

Lima Mahasiswa UHN Medan Dihukum Lebih Berat di PT Medan Perkara Tawuran

×

Lima Mahasiswa UHN Medan Dihukum Lebih Berat di PT Medan Perkara Tawuran

Sebarkan artikel ini
Lima terdakwa yang merupakan mahasiswa UHN Medan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Topikseru/ Edward
Lima terdakwa yang merupakan mahasiswa UHN Medan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Topikseru/ Edward

Ringkasan Berita

  • Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan, kini dihukum menjadi 8 bula…
  • Dalam persidangan di PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menghukum kelima terdakwa dengan pidana p…
  • Diketahui, hukuman tersebut masih lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap sebanyak 5 mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan dalam perkara tawuran.

Kepada 4 mahasiswa, yakni Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan, kini dihukum menjadi 8 bulan penjara.

Sementara, terhadap Iyan Franseda Hutahean yang berperan sebagai ketua tim atau penggerak aksi tawuran tersebut kini dihukum menjadi 1 tahun penjara.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Dahlan Sinaga menilai, bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” isi point amar putusan hakim yang dilihat pada, Senin (19/8).

Selaim itu, hakim juga menetapkan para terdakwa agar tetap ditahan. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan putusan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan di PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menghukum kelima terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Diketahui, hukuman tersebut masih lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Penyerangan Dilakukan Dengan Perencanaan

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang berlokasi di FH UHN Medan.

Kejadian tersebut bermula ketika terdakwa Iyan Franseda Hutahaean selaku kepala komando aksi merencanakan penyerangan terhadap FH UHN.

Baca Juga  Banding Ditolak, PT Medan Tetap Hukum Eks Kadis LHK Sumut 1 Tahun Penjara

Perencanaan penyerangan itu dilakukan Iyan dengan mengajak 4 terdakwa lainnya dan 9 orang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau dengan kata lain belum tertangkap.

Kesembilan DPO tersebut, yaitu Filip Hutabarat, Adrian Naibaho, Sanggam Hutagalung, Chandra Galinging, Bastian Hutapea, Josua Aprianga Tambunan, Esra Nainggolan, Joni Marpaung, dan Martin Simatupang.

Iyan bersama 4 terdakwa lainnya dan 9 orang DPO merancang strategi penyerangan tersebut di Sekretariat FT UHN yang berlokasi di Jalan Gereja, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Selasa (23/1/24) sekira pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB, Iyan melihat Sekretariat FT dan FH UHN sudah saling serang menyerang. Kemudian, Iyan menyampaikan informasi ke grup whatsapp Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Mesin UHN terkait saling serang menyerangnya Sekretariat FT dan FH.

Kemudian, terdakwa Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, dan Oky Michael Siahaan datang menuju Sekretariat FT UHN.

Lalu, Iyan pun memerintahkan keempat terdakwa tersebut untuk melakukan penyerangan, dimana posisi Iyan pada saat itu berada diluar Kampus UHN untuk memantau situasi penyerangan.

Penyerangan Menggunakan Batu

Kemudian, Iyan bersama keempat terdakwa tersebut berangkat menuju Kampus UHN dengan membawa batu. Lalu, Iyan bersama 4 terdakwa tersebut melakukan penyerangan dengan cara melemparkan batu ke arah mahasiswa FH UHN dan ke arah Gedung UHN.

Akibat lemparan batu tersebut kaca ruangan kelas FH UHN pecah. Kemudian, tiba-tiba datang petugas Polsek Medan Timur.  Melihat petugas kepolisian datang, Mikael, Adi, Oskar, Oky, serta Filip Hutabarat (DPO) pun melarikan diri.

Akibat dari perbuatan tersebut, pihak UHN pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak berselang lama, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap kelima terdakwa tersebut. (Cr3/topikseru.com)

 Editor: Damai