TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap sebanyak 5 mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan dalam perkara tawuran.
Kepada 4 mahasiswa, yakni Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan, kini dihukum menjadi 8 bulan penjara.
Sementara, terhadap Iyan Franseda Hutahean yang berperan sebagai ketua tim atau penggerak aksi tawuran tersebut kini dihukum menjadi 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Dahlan Sinaga menilai, bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” isi point amar putusan hakim yang dilihat pada, Senin (19/8).
Selaim itu, hakim juga menetapkan para terdakwa agar tetap ditahan. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan putusan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya