Hukum & Kriminal

Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

×

Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Sebarkan artikel ini

JPU KPK Nilai Noel Terbukti Lakukan Pemerasan dan Terima Gratifikasi

Eks Wamenaker Noel
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Topikseru.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa KPK Dame Maria Silaban menyatakan Noel diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama 10 terdakwa lainnya dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.

Dituntut Denda dan Uang Pengganti Rp 1,43 Miliar

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar. Namun, jumlah tersebut dikurangi Rp 3 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Dengan demikian, Noel masih diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 1,43 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Noel tidak mendukung upaya pemerintah memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Meski demikian, ada sejumlah hal meringankan yang dipertimbangkan majelis penuntut, seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta pengembalian sebagian hasil tindak pidana.

Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Capai Rp 6,52 Miliar

Dalam dakwaan, Noel disebut melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,52 miliar.

Praktik tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lain, di antaranya Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para korban disebut berasal dari kalangan pemohon sertifikasi K3, baik individu maupun lembaga pelatihan.

Menurut jaksa, Noel memperoleh keuntungan sebesar Rp 70 juta dari praktik pemerasan tersebut.

Noel Juga Didakwa Terima Gratifikasi Motor Ducati

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp 3,36 miliar, termasuk satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Jaksa meyakini tindakan para terdakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat tinggi negara dalam dugaan praktik korupsi di sektor sertifikasi keselamatan kerja yang seharusnya menjamin standar keamanan tenaga kerja nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *