Nasional

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Setelah Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

×

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Setelah Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

Sebarkan artikel ini
Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung usai dicopot dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Juni 2026.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat digiring petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Topikseru.com, Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026.

Penahanan tersebut terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan yang selama ini diembannya.

Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Jakarta Selatan sekitar pukul 17.12 WIB.

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, ia langsung menuju kendaraan tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Penahanan Dadan menambah perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, penyidik belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat mantan pejabat tersebut.

Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejagung diketahui menggeledah kantor Badan Gizi Nasional pada Rabu pagi. Langkah itu dilakukan hanya sehari setelah pemerintah mengumumkan pergantian pimpinan lembaga tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pencopotan Dadan dari jabatannya.

Menurut Dudung, Presiden Prabowo menerima berbagai laporan dan informasi terkait persoalan yang berkembang di lingkungan BGN sebelum mengambil keputusan melakukan pergantian kepemimpinan.

Dalam perombakan yang diumumkan pada Selasa, 2 Juni 2026, Presiden juga mengakhiri masa tugas dua wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Sebagai penggantinya, pemerintah menunjuk Nanik S. Deyang untuk memimpin Badan Gizi Nasional.

Pergantian pimpinan ini menjadi sorotan karena berlangsung di tengah berbagai kontroversi yang muncul dalam pelaksanaan program-program BGN, termasuk Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.

Sementara itu, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara yang berkaitan dengan Dadan Hindayana. Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai status hukum dan dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *