Topikseru.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan Penangguhan Penahanan yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, yakni Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Utama PN Medan pada Kamis (11/6/2026) malam.
Dalam amar penetapannya, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangguhkan penahanan kedua terdakwa terhitung sejak tanggal 11 Juni 2026.
“Mengabulkan permohonan pemohon/terdakwa. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menangguhkan penahanan atas diri Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro dari tahanan sejak 11 Juni 2026,” ujar Efrata dalam persidangan.
Hakim Tetapkan Sejumlah Syarat
Meski dikabulkan, penangguhan penahanan tersebut disertai sejumlah syarat yang wajib dipatuhi oleh kedua terdakwa selama proses persidangan masih berjalan.
Majelis hakim menegaskan bahwa Aziz dan Ranning tidak boleh melarikan diri, mengulangi perbuatan yang didakwakan, maupun menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, keduanya juga diwajibkan hadir setiap kali dipanggil oleh pengadilan untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Terdakwa harus hadir pada waktu yang ditetapkan dan tidak akan menjauhi pelaksanaan hukum apabila putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan telah mempelajari secara menyeluruh berkas perkara serta permohonan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Setelah mempertimbangkan alasan-alasan hukum yang diajukan, majelis menilai permohonan tersebut memiliki dasar yang cukup sehingga layak untuk dikabulkan.
Dengan keluarnya penetapan tersebut, status Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro berubah dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan yang mendapatkan penangguhan selama proses hukum berlangsung.
Bermula dari Pengisian Pertalite ke Jeriken
Kasus yang menjerat kedua terdakwa bermula pada 6 Januari 2026 di sebuah SPBU yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala (Simpang Pos), Kota Medan.
Saat itu, petugas menemukan adanya pengisian BBM Subsidi jenis Pertalite ke dalam jeriken dengan volume sekitar 25 liter. Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.
Atas perbuatannya, Aziz dan Ranning didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara BBM Subsidi Jadi Sorotan
Perkara dugaan Penyalahgunaan BBM subsidi ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang hadir sebagai saksi ahli menyampaikan pandangannya bahwa kasus tersebut seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana.
Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan kini memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan dengan status kedua terdakwa yang tidak lagi ditahan.
Sidang perkara dugaan penyalahgunaan Pertalite subsidi tersebut dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.












