Nasional

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi

×

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

Ringkasan Berita

  • "Tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provins…
  • Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup.
  • OTT KPK Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemprov K…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup.

“Tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Dia menjelaskan dalam kasus ini ada lima orang tersangka dari unsur penyelenggara negara dan dua dari swasta.

Empat tersangka lainnya adalah Kadis PUPR Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL).

Kemudian, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan dua tersangka yang berasal dari swasta adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Baca Juga  Profil Gubernur Riau Abdul Wahid: Dari Politikus Muda Cemerlang hingga Terjerat OTT KPK

KPK telah melakukan penahanan kepada enam tersangka dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Ghufron.

OTT KPK

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan, pada Minggu (6/10).

KPK menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta dalam OTT tersebut.

Penyidik KPK juga menyita uang sekitar Rp 10 miliar yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa.

Lembaga antirasuah ini menjerat lima tersangka penyelenggara negara tersebut dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap dua pihak swasta, KPK menjerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.