Ringkasan Berita
- Polisi menangkap pelaku di Dusun IV, Desa Aek Korsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (9/12) malam.
- Kasat Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah Iptu Gunawan Sinurat mengatakan SES adalah warga Pancuran Gerobak, Kota …
- "Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti paket narkoba jenis ganja dengan berat sekitar setengah kilogram da…
TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap SES (50), seorang residivis pengedar ganja di Tapanuli Tengah.
Polisi menangkap pelaku di Dusun IV, Desa Aek Korsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (9/12) malam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah Iptu Gunawan Sinurat mengatakan SES adalah warga Pancuran Gerobak, Kota Sibolga.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti paket narkoba jenis ganja dengan berat sekitar setengah kilogram dan satu buah timbangan,” kata Iptu Gunawan, Selasa (10/12).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, SES mengakui bahwa mengedarkan ganja dalam dua bulan terakhir yang didapat dari seseorang di Panyabungan.
Iptu Gunawan menyebut pelaku merupakan residivis yang kembali menjadi pengedar ganja.
“Pelaku sebelumnya pernah masuk penjara dengan kasus narkotika,” ujar Gunawan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapteng untuk diproses sesuai dengan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Tapteng akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan dalam memerangi narkotika yang dapat merusak generasi muda Indonesia.













