TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan alasan lembaga antirasuah itu baru menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti.
Padahal kasus dengan tersangka Harun Masiku ini telah lima tahun ditangani KPK.
“Kenapa baru sekarang? Jadi kalau rekan-rekan kan melihat kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang (penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto). Ini karena kecukupan alat buktinya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setyo beralasan penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan upaya pencarian terhadap Harun Masiku, penyidik melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik.
“Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan. Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah, terbit Surat Perintah Penyidikan. Jadi sebetulnya alasan pertimbangan,” ujar Setyo.
KPK membantah tidak ada motif politis dalam penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya