TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan bahwa denda damai tidak berlaku dalam penegakan tindak pidana korupsi (tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menjelaskan penerapan denda damai telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung RI diberi tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harli menjelaskan berdasarkan pasal tersebut denda damai hanya diterapkan untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya