Hukum & Kriminal

Kompol DK Belum Ajukan Banding PTDH, Pemecatan Bisa Final dalam 7 Hari

×

Kompol DK Belum Ajukan Banding PTDH, Pemecatan Bisa Final dalam 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Kompol DK
Kompol Dedi Kurniawan (DK) saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Foto: Topikseru.com/Istimewa

Topikseru.com, Medan – Nasib Dedi Kurniawan atau Kompol DK disebut berada di ujung tanduk setelah hingga hari ke-14 pascaputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), belum juga mengajukan administrasi banding secara resmi.

Jika dalam batas waktu 21 hari tidak ada pengajuan banding, maka putusan etik terhadap perwira Polda Sumatera Utara itu akan berkekuatan hukum tetap atau final.

Polda Sumut: Belum Ada Dokumen Banding

Kasubbid Penmas Polda Sumut, MT Pasaribu, mengatakan hingga saat ini pihak Bidang Hukum (Bidkum) belum menerima dokumen resmi banding dari Kompol DK.

“Sampai saat ini belum mengajukan banding secara administrasi,” ujar MT Pasaribu, Rabu (20/5/2026).

Dia menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri yang memutuskan sanksi PTDH terhadap DK telah digelar sejak 6 Mei 2026.

Meski setelah sidang DK sempat menyatakan akan melawan melalui upaya banding, hingga kini belum ada langkah administratif yang diajukan secara resmi.

“Batas waktunya tinggal tujuh hari lagi,” katanya.

Putusan PTDH Bisa Berkekuatan Hukum Tetap

Menurut MT Pasaribu, aturan etik Polri hanya memberikan waktu maksimal 21 hari bagi terperiksa untuk mengajukan banding.

Jika tenggat waktu tersebut terlewati tanpa adanya pengajuan resmi, maka putusan pemecatan otomatis berlaku tetap.

“Kalau dalam 21 hari tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Kasus Kompol DK sendiri menjadi sorotan publik setelah video viral yang menyeret namanya beredar luas di media sosial.

Gelombang Penolakan Banding Menguat

Di tengah belum adanya kepastian banding, sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil justru mendesak agar sanksi PTDH terhadap DK tetap dipertahankan.

Aksi penolakan terhadap rencana banding disebut berlangsung mulai dari Mapolda Sumut hingga ke Mabes Polri dan DPR RI.

Salah satu organisasi yang aktif menyuarakan penolakan yakni PW HIMMAH Sumut.

Dalam aksi bertajuk “Tolak Banding Kompol DK” pada 7 Mei 2026, massa menilai kasus tersebut telah mencoreng citra institusi kepolisian.

Kelompok tersebut juga menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, yang sebelumnya menyebut video viral terkait DK merupakan rekaman lama tahun 2025.

Namun, massa aksi mengklaim menemukan fakta berbeda terkait lokasi dalam video tersebut yang disebut baru mulai beroperasi pada 2026.

Video Viral Jadi Pertimbangan Sidang Etik

Kompol DK resmi dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Karo SDM Polda Sumut, Philemon Ginting, pada 6 Mei 2026.

Kabid Humas Polda Sumut menyebut video viral yang beredar menjadi salah satu pertimbangan utama majelis etik dalam menjatuhkan sanksi pemecatan.

“Secara etika Polri, itu pelanggaran,” kata Ferry.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Sumatera Utara karena menyangkut integritas dan citra institusi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *