Topikseru.com, Medan – Perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengemudi mobil di Kota Pematangsiantar dihentikan setelah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Perkara tersebut bermula dari kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 03.55 WIB di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.
“Tersangka, Farel Devenial Aulia, mengemudikan mobil sambil menggunakan telepon genggam untuk memilih lagu, sehingga kehilangan kendali dan menabrak tembok tugu kelurahan,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, Rabu (31/12/2025).
- Empat Guru di Deli Serdang Mengaku Jadi Korban Yayasan dan Bantah Terlibat Korupsi Dana BOS, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
- Pesawat Saudi Airlines Sempat Gangguan di Kualanamu, 380 Jemaah Haji Tiba Selamat di Madinah
- Kompol DK Akhirnya Jalani Patsus Usai Viral Video Diduga Asusila dan Gunakan "Pod Getar"
Akibat tabrakan tersebut, salah satu penumpang, Rian Rahmat Syahputra, mengalami luka-luka.
Di dalam kendaraan juga terdapat penumpang lain, yakni Rizqi Ikhwan Akbar Lubis dan Fachri Anggara Tarigan.
Atas peristiwa itu, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka.
Namun, penanganan perkara akhirnya dihentikan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menggelar ekspose perkara.
Dalam proses tersebut, para korban menyatakan memaafkan tersangka tanpa paksaan, dan tersangka mengakui kelalaiannya serta meminta maaf.
“Pihak kelurahan dan tokoh masyarakat setempat turut mengajukan permohonan agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan, dengan alasan hubungan tersangka dan korban sebagai tetangga sekaligus teman dekat,” jelasnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pertimbangan tersebut, kejaksaan menilai perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
“Dengan keputusan tersebut, tersangka dibebaskan dari tuntutan pidana dan perkara dinyatakan selesai,” pungkasnya.












