Topikseru.com – Tiga terdakwa pembawa ganja seberat 151 kilogram (kg), dituntut jaksa dengan pidana mati. Ketiga terdakwa warga Aceh Tenggara itu diantaranya, Syafi’i (32), Riki Supandi bin Suwardi (32) dan Jos Pratama (26).
Jaksa penuntut umum (JPU) Sofyan Agung Maulana dalam nota tuntutannya, perbuatan ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengcan pidana mati,” tegasnya, dalam sidang daring di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025).
- Empat Guru di Deli Serdang Mengaku Jadi Korban Yayasan dan Bantah Terlibat Korupsi Dana BOS, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
- Pesawat Saudi Airlines Sempat Gangguan di Kualanamu, 380 Jemaah Haji Tiba Selamat di Madinah
- Bank Sumut Jadi Sponsor Utama Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir: Investasi Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan tidak ada,” ucapnya.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Cipto Hosari Nababan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan, tiga terdakwa sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 12 Februari 2025, di sebuah ruko yang berada di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Dari penangkapan itu, petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 kg. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.












