Hukum & Kriminal

Lolos dari Hukuman Mati, Kurir 29 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi Dihukum Seumur Hidup

×

Lolos dari Hukuman Mati, Kurir 29 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi Dihukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Hukuman mati
Hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa kurir sabu dan ekstasi, secara virtual di PN Medan, beberapa waktu lalu.

Topikseru.com – Drama hukum Muhammad Fauzi, kurir narkotika yang sebelumnya divonis hukum mati, kini berakhir dengan vonis seumur hidup. Keputusan itu datang dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang mengabulkan permintaan banding Fauzi.

Warga Jalan Brigjen Katamso, Medan ini semula menghadapi eksekusi mati setelah dinyatakan bersalah mengangkut 29 kilogram sabu-sabu dan 39.000 butir ekstasi.

Namun, majelis hakim banding yang diketuai Leliwaty memutuskan mengubah vonis Pengadilan Negeri Medan Nomor 355/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 10 Juni 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Fauzi dengan pidana seumur hidup,” bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (10/8/2025).

Hakim banding tetap meyakini Fauzi bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya saja, hukuman mati yang dijatuhkan PN Medan diganti dengan hukuman seumur hidup.

Awal Mula Kasus: Telepon yang Mengubah Nasib

Kasus ini bermula pada Rabu, 25 September 2024. Malam itu, Fauzi menerima telepon dari seorang buronan polisi, Syawaluddin (DPO), yang menawarkan pekerjaan mengantar narkotika.

Syawaluddin meminta Fauzi berkoordinasi dengan Kiki Rezeki Siregar, rekannya yang sudah membawa barang haram tersebut.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Kiki menghubungi Fauzi dan mengatakan ia sudah tiba di lokasi dengan satu goni dan empat tas berisi sabu-sabu dan ekstasi. Mereka sepakat bertemu di kawasan CBD Polonia, Medan.

Penangkapan yang Dramatis

Tanpa mereka sadari, pergerakan keduanya sudah dipantau Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat proses serah terima hendak dilakukan, polisi langsung meringkus Fauzi di lokasi.

Kiki yang panik mencoba kabur dengan mobil Honda Brio putih, namun berhasil dikejar dan ditangkap di Jalan Ir H Juanda, Medan.

Hasil penggeledahan mobil Kiki mengungkap fakta mengejutkan: 29 kilogram sabu-sabu dan 39.000 butir ekstasi (berat total 15.358 gram) tersimpan rapi di dalam kendaraan.

Vonis Mati di Pengadilan Negeri Medan

Pada persidangan tingkat pertama, Hakim Cipto Nababan menjatuhkan hukuman mati kepada Fauzi dan Kiki. Putusan itu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan.

Namun, upaya banding Fauzi membuahkan hasil berbeda. PT Medan memutuskan bahwa hukuman seumur hidup sudah cukup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *