Topikseru.com – Terdakwa kasus narkotika, Anan Kumar (41), dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6).
Dia dinilai bersalah karena mengedarkan sabu-sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Sederhana, Medan Maimun.
Jaksa Syarifah Nayla menyatakan dalam nota tuntutannya bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya