Hukum & Kriminal

Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati, Ditangkap di Medan Bawa 35,9 Kg Sabu

×

Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati, Ditangkap di Medan Bawa 35,9 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
JPU membacakan dakwaan dua terdakwa kasus penyimpanan dan peredaran 35,9 kilogram sabu secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis 8 Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/1/2026). Kedua terdakwa kasus 35,9 kilogram sabu di Medan terancam hukuman mati. Foto: Topikseru.com/Agustian.

Ringkasan Berita

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Yudha Prasetyo menjelaskan, perkara bermula pada 15 Juli 2025, ketika Heri diperinta…
  • Kasus ini terungkap dalam sidang dakwaan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/1/2026).
  • Kronologi Penangkapan 35,9 Kg Sabu di Medan Menurut JPU, Heri meminta barang haram tersebut dititip sementara di inde…

Topikseru.com, Medan – Dua pria asal Aceh, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, terancam hukuman mati setelah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) dalam kasus peredaran sabu 35,9 kilogram di Kota Medan.

Kasus ini terungkap dalam sidang dakwaan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/1/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Yudha Prasetyo menjelaskan, perkara bermula pada 15 Juli 2025, ketika Heri diperintahkan oleh seseorang bernama Bang Him (DPO) untuk menerima sabu dari kurir, lalu menyerahkannya ke pihak lain. Setiap bungkus dijanjikan imbalan Rp2 juta.

Kronologi Penangkapan 35,9 Kg Sabu di Medan

Menurut JPU, Heri meminta barang haram tersebut dititip sementara di indekos milik Yanda di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Sebagai kompensasi, Yanda menerima bayaran Rp10 juta karena mengizinkan indekosnya dijadikan lokasi penyimpanan narkoba.

Baca Juga  Proyek Pembangunan dan Renovasi PN Medan Telan Anggaran Rp 17,6 Miliar

Kurir suruhan Bang Him tiba di lokasi sekitar sore hari dengan 4 kardus berisi 19 bungkus sabu dan 1 koper hitam berisi 17 bungkus sabu.

Total barang bukti mencapai 35.961 gram (35,9 kilogram), yang kemudian disimpan di lemari kamar Yanda.

Pada pukul 18.30 WIB, petugas BNNP Sumatera Utara yang menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan penggerebekan narkoba.

Heri dan Yanda ditangkap di tempat, bersama puluhan bungkus sabu yang siap diedarkan.

Ancaman Hukuman Mati dan Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar:

  • Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal tersebut mengatur pidana berat bagi pelaku penyimpanan dan peredaran sabu dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Zulfikar menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan sabu terbesar di Medan dalam beberapa tahun terakhir, menegaskan peran aktif BNNP Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Medan Petisah yang kerap menjadi jalur distribusi barang ilegal.