Ringkasan Berita
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Yudha Prasetyo menjelaskan, perkara bermula pada 15 Juli 2025, ketika Heri diperinta…
- Kasus ini terungkap dalam sidang dakwaan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/1/2026).
- Kronologi Penangkapan 35,9 Kg Sabu di Medan Menurut JPU, Heri meminta barang haram tersebut dititip sementara di inde…
Topikseru.com, Medan – Dua pria asal Aceh, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, terancam hukuman mati setelah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) dalam kasus peredaran sabu 35,9 kilogram di Kota Medan.
Kasus ini terungkap dalam sidang dakwaan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Yudha Prasetyo menjelaskan, perkara bermula pada 15 Juli 2025, ketika Heri diperintahkan oleh seseorang bernama Bang Him (DPO) untuk menerima sabu dari kurir, lalu menyerahkannya ke pihak lain. Setiap bungkus dijanjikan imbalan Rp2 juta.
Kronologi Penangkapan 35,9 Kg Sabu di Medan
Menurut JPU, Heri meminta barang haram tersebut dititip sementara di indekos milik Yanda di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Sebagai kompensasi, Yanda menerima bayaran Rp10 juta karena mengizinkan indekosnya dijadikan lokasi penyimpanan narkoba.
Kurir suruhan Bang Him tiba di lokasi sekitar sore hari dengan 4 kardus berisi 19 bungkus sabu dan 1 koper hitam berisi 17 bungkus sabu.
Total barang bukti mencapai 35.961 gram (35,9 kilogram), yang kemudian disimpan di lemari kamar Yanda.
Pada pukul 18.30 WIB, petugas BNNP Sumatera Utara yang menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan penggerebekan narkoba.
Heri dan Yanda ditangkap di tempat, bersama puluhan bungkus sabu yang siap diedarkan.
Ancaman Hukuman Mati dan Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar:
Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal tersebut mengatur pidana berat bagi pelaku penyimpanan dan peredaran sabu dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Zulfikar menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan sabu terbesar di Medan dalam beberapa tahun terakhir, menegaskan peran aktif BNNP Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Medan Petisah yang kerap menjadi jalur distribusi barang ilegal.













