Ringkasan Berita
- Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntu…
- Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana…
- KPK Tahan Tiga Tersangka KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung …
Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Dua Klaster Perkara
Asep menjelaskan, perkara yang menjerat Maidi terbagi dalam dua klaster utama, yakni dugaan pemerasan dan dugaan gratifikasi.
Pada klaster dugaan pemerasan, Maidi bersama RR diduga melakukan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, pada klaster dugaan gratifikasi, Maidi bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor, terkait penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.
KPK Tahan Tiga Tersangka
KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah:
- Maidi (MD), Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030
- Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta/orang kepercayaan
- Thariq Megah (TM), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun
Bermula dari Operasi Tangkap Tangan
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik imbalan proyek dan pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat perkara korupsi dan kini tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.













