Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Kapal Tunda Rp 135 Miliar di PN Medan, Eks Direktur Pelindo Jadi Terdakwa

×

Sidang Korupsi Kapal Tunda Rp 135 Miliar di PN Medan, Eks Direktur Pelindo Jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
korupsi kapal tunda Pelindo
Ketiga terdakwa korupsi kapal tunda Pelindo, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/3/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Hosadi Apriza, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda senilai Rp 135,81 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026).

Dalam perkara ini, Hosadi tidak sendirian. Ia didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Bambang Soendjaswono, mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya (Persero), serta Rudy Sunaryadi, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan dari PT Biro Klasifikasi Indonesia.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 92,35 miliar.

Proyek Kapal Tunda Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan, Deypend Tommy Sibuea, dalam dakwaannya menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari kontrak pengadaan kapal tunda dengan nilai proyek Rp135,81 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan kapal disebut tidak berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Realisasi pembangunan kapal tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Progres fisik pekerjaan juga jauh dari ketentuan kontrak, sementara pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8.

Baca Juga  Rugikan Negara Rp 486 Juta, Mantan Kades Aek Nabara Didakwa Korupsi Dana Desa

Negara Berpotensi Rugi Puluhan Miliar

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar.

Selain itu, jaksa juga menyebut adanya kerugian terhadap perekonomian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23,03 miliar per tahun.

Kerugian tersebut muncul karena kapal tunda yang menjadi objek proyek tidak selesai dikerjakan sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan operasional.

Didakwa Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Secara rinci, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang tersebut, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.

Sidang Dilanjutkan Dua Pekan Lagi

Menanggapi dakwaan jaksa, hanya Rudy Sunaryadi yang langsung menerima dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya menyatakan akan mengajukan eksepsi melalui penasihat hukum mereka.

Majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari Nababan kemudian menunda persidangan selama dua pekan.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari kedua terdakwa tersebut.