Hukum & Kriminal

Kejari Medan Tahan Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu

×

Kejari Medan Tahan Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu

Sebarkan artikel ini
pembakaran rumah hakim Medan
Fahrul Azis Siregar tersangka pembakar rumah hakim ditahan kejaksaan, Jumat (13/3/2026). Foto: Kejari Medan

Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan resmi menerima pelimpahan tersangka utama dalam kasus pembakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.

Tersangka yang diketahui bernama Fahrul Azis Siregar langsung ditahan setelah proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Medan kepada jaksa penuntut umum pada Jumat (13/3/2026).

Diduga Pelaku Tunggal Pembakaran

Fahrul Azis Siregar diketahui merupakan mantan sopir pribadi korban. Ia diduga menjadi pelaku tunggal dalam aksi pembakaran rumah yang terjadi pada 4 November 2025 di kawasan Kompleks Taman Harapan Indah, wilayah Medan Selayang.

Kasubsi Prapenuntutan Pidana Umum Kejari Medan, Sofyan Agung Maulana, mengatakan pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian.

“Kami sudah menerima tersangka FAS dari Polrestabes Medan terkait perkara pembakaran rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu,” ujar Sofyan.

Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Fahrul Azis Siregar kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan proses persidangan.

“Tersangka mulai hari ini ditahan di Rutan Kelas I Medan. Saat ini tim JPU juga sedang merampungkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sofyan.

Baca Juga  5 Kurir 128 Kg Ganja Lolos dari Hukuman Mati

Diduga Curi dan Jual Barang Korban

Dalam kasus ini, tersangka tidak hanya diduga melakukan pembakaran rumah milik hakim tersebut.

Ia juga diduga mengambil sejumlah barang berharga milik keluarga korban yang kemudian dijual oleh tersangka.

Atas perbuatannya, Fahrul Azis dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus Sempat Jadi Sorotan Publik

Kasus kebakaran rumah hakim ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena terjadi sehari sebelum Khamozaro Waruwu membacakan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di wilayah Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan.

Perkara korupsi tersebut melibatkan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun bersama anaknya Rayhan Dulasmi Piliang.

Kasus tersebut juga turut menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan.

Kejaksaan Negeri Medan memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai prosedur hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.