Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Syamsul Auliya Rachman yang menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut menjadi operasi tangkap tangan kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi terkait penangkapan kepala daerah tersebut.
“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Diduga Terkait Proyek di Cilacap
Menurut KPK, operasi tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari sejumlah proyek di wilayah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik juga mengamankan sejumlah pihak lain dalam operasi tersebut.
“Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
27 Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 27 orang, termasuk Bupati Cilacap.
Selain kepala daerah, pihak yang diamankan terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) serta sejumlah pihak dari sektor swasta yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek tersebut.
“Tim mengamankan sejumlah 27 orang. Salah satunya adalah Bupati Cilacap,” ujar Budi.
Masih Diperiksa Intensif
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Setelah proses pemeriksaan awal selesai, para pihak tersebut akan dibawa ke kantor pusat KPK di Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan lanjutan.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut.
KPK pun meminta publik menunggu perkembangan resmi terkait hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.













