Topikseru.com, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberhentikan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Saifullah, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja pendamping PKH di seluruh Indonesia.
“Belajar dari tahun lalu, kita memberikan SP1 dan SP2 kepada hampir 500 pendamping PKH, dan 49 di antaranya kita berhentikan,” ujarnya saat memberikan keterangan di Majalengka, Jumat (24/4/2026).
Empat Pendamping Sudah Dipecat Tahun Ini
Saifullah mengungkapkan, pada tahun 2026 ini, pihaknya kembali mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan empat pendamping PKH yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dia menekankan bahwa pendamping PKH memegang peran penting sebagai perpanjangan tangan negara dalam membantu masyarakat penerima manfaat.
“Tugas mereka bukan membohongi keluarga penerima manfaat, tetapi mendampingi agar mereka bisa naik kelas secara ekonomi,” katanya.
Integritas Jadi Kunci
Mensos mengingatkan bahwa pelanggaran oleh pendamping PKH tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program bansos.
Ia menilai posisi pendamping PKH sangat strategis dan banyak diminati masyarakat, sehingga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Kami minta jangan main-main. Ini amanah dari negara,” tegasnya.
Saifullah juga mendorong peran aktif masyarakat dan media massa dalam mengawasi pelaksanaan program bansos. Ia meminta setiap dugaan penyimpangan segera dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti.
“Kalau ada ketidakberesan, tolong dilaporkan kepada kami,” ujarnya.
Kasus Cirebon Jadi Perhatian
Sebelumnya, aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan korupsi bansos PKH di wilayah Cirebon. Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota, Adam Gana, mengatakan pihaknya telah menangkap seorang tersangka berinisial EK yang sempat melarikan diri ke Lampung.
Tersangka diamankan pada Sabtu (18/4) dini hari di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus.
Dari hasil penyelidikan, EK diduga mengurangi nominal bantuan dalam surat undangan pencairan, sehingga sekitar 900 penerima manfaat menerima dana lebih kecil dari seharusnya.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 264,5 juta.













