Topikseru.com, Langkat – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial D (32) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Kecamatan Stabat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Lingkungan IX Mojosari, Kelurahan Perdamaian.
Berawal dari Laporan Warga
Kasatresnarkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, informasi awal berasal dari masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Petugas langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku sesuai ciri-ciri sedang berada di depan rumah kontrakannya,” ujar Amrizal.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Sabu Disimpan dalam Tas Sandang
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 64,74 gram.
Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam tas sandang yang dibawanya saat itu.
“Barang bukti sabu ditemukan di dalam tas pelaku,” ungkap Amrizal.
Polisi Kembangkan Jaringan
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Seluruh jajaran akan terus bergerak memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.


















