/* ===================== ===================== */Kasus Korupsi Inalum Rp 133 Miliar Disidangkan di PN Medan 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Inalum Rp 133 Miliar Disidangkan di PN Medan 6 Mei 2026

×

Kasus Korupsi Inalum Rp 133 Miliar Disidangkan di PN Medan 6 Mei 2026

Sebarkan artikel ini
Korupsi Inalum
Dirut PT PASU saat ditahan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Inalum. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan aluminium milik PT Indonesia Asahan Aluminum (Inalum) segera digelar di Pengadilan Negeri Medan. Perkara ini disebut merugikan negara hingga Rp133 miliar.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan dan jadwal sidang pertama ditetapkan pada 6 Mei 2026.

“Sudah dilimpahkan tanggal 24 April dan sidang pertama diagendakan tanggal 6 Mei,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Baca Juga  Skandal Korupsi Inalum: Dirut PASU Terseret, Negara Rugi Rp133 Miliar

Majelis Hakim dan Jadwal Sidang

Sidang akan dipimpin majelis hakim yang terdiri dari:

  • Asad Rahim Lubis
  • Cipto H. Nababan
  • Poster Sitorus

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini terdaftar dengan nomor 67/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn dan akan disidangkan di Ruang Cakra 1 pukul 10.00 WIB.

Empat Terdakwa dalam Berkas Terpisah

Dalam kasus ini, terdapat empat terdakwa yang diajukan secara terpisah. Salah satunya adalah Joko Susilo.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni:

  • Dante Sinaga
  • Joko Susilo
  • Oggy Achmad Kosasih
  • Joko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU)

Modus Dugaan Korupsi

Penyidik menduga para tersangka melakukan perubahan mekanisme pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy.

Awalnya, pembayaran dilakukan secara tunai atau melalui SKBDN. Namun, sistem tersebut diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Akibat perubahan ini, pihak PASU diduga tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah diterima.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar USD 8 juta atau setara Rp 133,4 miliar.

Baca Juga  Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Jeratan Hukum

Para terdakwa dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3
  • Juncto Pasal 18 UU Tipikor
  • Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Undang-undang tersebut mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.