Nasional

BI dan Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, Upaya Jaga Kepercayaan terhadap Rupiah

×

BI dan Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, Upaya Jaga Kepercayaan terhadap Rupiah

Sebarkan artikel ini
BI musnahkan uang palsu
Bank Indonesia bersama Polri dan Botasupal memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu hasil temuan nasional sejak 2017

Topikseru.com, JakartaBank Indonesia (BI) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu pada Rabu (13/5/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan rupiah, stabilitas sistem pembayaran, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Nasional.

Pemusnahan Uang Palsu digelar di Kantor Pusat BI, Jakarta, dengan menggunakan mesin penghancur khusus yang menghasilkan potongan kertas berukuran sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang.

Uang Palsu Berasal dari Temuan Nasional

Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali menjelaskan, ratusan ribu lembar uang palsu tersebut berasal dari berbagai laporan masyarakat, perbankan, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR), hingga hasil pengolahan setoran bank ke BI secara nasional sepanjang 2017 hingga November 2025.

Menurut Ricky, kualitas uang palsu yang ditemukan selama ini relatif masih rendah dan cukup mudah dikenali masyarakat apabila memahami ciri-ciri keaslian rupiah.

“Dapat kami sampaikan juga bahwa berdasarkan penelitian kami terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah kalau kita lihat,” ujarnya dalam konferensi pers.

BI kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan metode 3D dalam mengenali uang asli, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

BI Gencarkan Edukasi “Cinta Rupiah”

Selain pemusnahan, BI dan Botasupal juga terus memperluas kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah guna meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga dan mengenali keaslian mata uang nasional.

Ricky menegaskan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah peredaran uang palsu di Indonesia.

BI juga mengimbau masyarakat merawat uang rupiah dengan prinsip “5 Jangan”, yakni jangan dilipat, dicoret, distapler, diremas, dan dibasahi agar ciri keaslian uang tetap mudah dikenali.

Langkah edukasi tersebut dinilai penting di tengah meningkatnya transaksi tunai di berbagai sektor ekonomi masyarakat.

Polri Sebut Pemusnahan Demi Transparansi

Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan pemusnahan uang palsu dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan kepastian hukum agar barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.

Menurut Nunung, pemusnahan tersebut telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.

“Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar di masyarakat,” kata Nunung.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menemukan indikasi uang palsu.

Polri menilai peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas ekonomi nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah.

Karena itu, sinergi antara BI, Polri, Botasupal, serta berbagai pihak terkait dinilai menjadi kunci penting dalam pemberantasan uang palsu di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *