Bea dan Cukai Kota Sibolga Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 Miliar

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea dan Cukai Kota Sibolga musnahkan rokok ilegal sebanyak 1,6 juta. Foto: Istimewa

Bea dan Cukai Kota Sibolga musnahkan rokok ilegal sebanyak 1,6 juta. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, SIBOLGA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga memusnahkan 1,6 juta rokok ilegal dari hasil penindakan sejak 2023 dan 2024.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Sibolga Ali Mustafa mengatakan pihaknya telah melakukan 93 penindakan sepanjang tahun tersebut.

“Saat ini Bea dan Cukai Sibolga tipe C telah melakukan pelayanan dan pengawasan yang tersebar di 11 kabupaten dan tiga kota,” kata Ali Mustafa, Kamis (5/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan tiga kota yang menjadi wilayah pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai adalah Kota Sibolga, Kota Padangsidimpuan dan Kota Gunungsitoli.

“Sedangkan untuk kabupaten yakni Tapteng, Taput, Tapsel, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Utara, Nias Selatan, dan Nias Barat,” ujar Ali Mustafa.

Ali mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan kegiatan sosialisasi dan penindakan secara rutin baik secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan pemerintah daerah yang di wilayah kerja mereka.

Baca Juga  Kebakaran Pasar Sibolga, 9 Kios dan 2 Rumah Hangus

Kerjasama itu, kata Ali merupakan bentuk pelaksanaan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bergerak di bidang penegakan hukum.

“Melalui kerjasama itu kita melakukan kegiatan bersama berupa koordinasi, sosialisasi, informasi maupun operasi,” jelasnya.

Ali menyebut berdasarkan UU no 11 Tahun 1995 diubah dalam UU no 39 Tahun 2007, pemusnahan sebanyak 1,6 juta rokok ilegal dengan nilai kerugian Negara mencapai 2,4 Miliyar.

Sebelum pemusnahan, pihaknya telah menerima 2 surat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumut serta kantor Kekayaan Negara dan Lelang Padangsidimpuan atas nama Menkeu.

“Melalui undang-undang tersebut barang hasil sitaan menjadi barang milik Negara dan harus memusnahkan,” pungkasnya.

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru