TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan impor gula pada periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Abdul Qodar mengatakan bahwa Tom Lembong sebelumnya merupakan salah satu dari dua saksi yang menjadi tersangka hari ini.
“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Qohar mengatakan sedangkan tersangka kedua inisial CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015 – 2016.
Impor Gula
Dia menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia surplus gula, sehingga tidak perlu impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya