TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi mengatakan petugas telah menangkap pelaku pembuang mayat wanita di Kabupaten Karo, berinisial R alias Bagong.
Polisi menangkap Bagong dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Kreung Seumayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat (8/11).
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo,” kata Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Hadi menjelaskan Bagong menjadi orang yang membawa jasad MP (26) dan membuangnya di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Untuk melakukan membuang jasad korban, kata Hadi, Bagong mendapat upah dari tersangka utama J sebesar Rp 60 juta.
Mantan Wadirlantas Polda Kalteng ini mengatakan personel juga menyita uang, ponsel, dan mobil yang digunakan membuang jasad korban.
“Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” ujar Kombes Hadi.
Fakta – Fakta Mayat Wanita dalam Tas
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat wanita dalam tas yang berada di pinggir Jalan Lintas Medan – Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Penemuan jenazah dalam tas pada Selasa (22/10) di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi ini sempat menggegerkan warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, wanita dalam tas itu inisial MP alias Sela (26), warga Kabupaten Simalungun, dan merupakan korban pembunuhan.
Polisi telah menangkap lima orang dalam kasus tersebut dengan berbagai peran masing-masing.
Berikut sejumlah fakta-fakta kasus penemuan mayat wanita dalam tas di Kabupaten Karo itu:
1. Pelaku Utama Pacar Korban
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku utama, yakni JFJ alias JO, seorang pengusaha di Kota Pematangsiantar.
Sumaryono mengatakan JO dan MP merupakan pasangan kekasih dan korban telah sebulan tinggal di kediaman pelaku di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
Dia mengatakan pembunuhan tersebut berawal dari penganiayaan oleh Jo terhadap MP saat sedang berhubungan intim, pada 20 Oktober 2024.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya