TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi mengatakan petugas telah menangkap pelaku pembuang mayat wanita di Kabupaten Karo, berinisial R alias Bagong.
Polisi menangkap Bagong dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Kreung Seumayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat (8/11).
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo,” kata Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Hadi menjelaskan Bagong menjadi orang yang membawa jasad MP (26) dan membuangnya di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Untuk melakukan membuang jasad korban, kata Hadi, Bagong mendapat upah dari tersangka utama J sebesar Rp 60 juta.
Mantan Wadirlantas Polda Kalteng ini mengatakan personel juga menyita uang, ponsel, dan mobil yang digunakan membuang jasad korban.
“Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” ujar Kombes Hadi.
Fakta – Fakta Mayat Wanita dalam Tas
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat wanita dalam tas yang berada di pinggir Jalan Lintas Medan – Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Penemuan jenazah dalam tas pada Selasa (22/10) di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi ini sempat menggegerkan warga.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya