TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun mengungkap kasus pencabulan terhadap remaja berusia 16 tahun. Polisi telah menangkap tersangka inisial LNS (41), yang tak lain ternyata adalah paman korban.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan kasus dugaan pencabulan ini terungkap secara tidak sengaja oleh keluarga korban. Saat itu, kakak korban menghubunginya melalui panggilan video.
“Kak korban membahas keberangkatan mereka ke Jakarta untuk menghadiri acara wisuda. Dalam percakapan tersebut korban menunjukkan gelagat menolak keras saat akan ditinggal sendirian di rumah. Akhirnya korban mengakui trauma dengan perbuatan tak senonoh pamannya,” kata AKP Verry, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Verry mengatakan dari pengakuan korban bahwa LNS telah melakukan pencabulan setidaknya sebanyak empat kali dengan modus memanfaatkan saat orang tua korban tidak berada di rumah.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya