TOPIKSERU.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan akan mencabut izin tempat hiburan malam yang terbukti menjadi tempat peredaran narkoba pada saat perayaan Tahun Baru 2025.
Direktur Tindak Pidana (dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan akan membuat rekomendasi untuk mencabut izin tempat hiburan malam yang ketahuan edarkan narkoba.
“Yang coba-coba melakukan pesta atau ada tempat narkobanya, kami akan membuat surat rekomendasi langsung untuk cabut izinnya supaya tidak bisa beroperasi lagi,” kata Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Senin (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan untuk mengawasi hal tersebut pihaknya akan mengerahkan tim patroli di tempat hiburan malam saat perayaan malam pergantian tahun.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya