Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi akan Cabut Izin Tempat Hiburan Malam Bila Ditemukan Peredaran Narkoba

×

Polisi akan Cabut Izin Tempat Hiburan Malam Bila Ditemukan Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tempat Hiburan Malam
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) berbicara di hadapan awak media pada Minggu (22/12/2024) malam. Foto: Divisi Humas Polri

TOPIKSERU.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan akan mencabut izin tempat hiburan malam yang terbukti menjadi tempat peredaran narkoba pada saat perayaan Tahun Baru 2025.

Direktur Tindak Pidana (dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan akan membuat rekomendasi untuk mencabut izin tempat hiburan malam yang ketahuan edarkan narkoba.

“Yang coba-coba melakukan pesta atau ada tempat narkobanya, kami akan membuat surat rekomendasi langsung untuk cabut izinnya supaya tidak bisa beroperasi lagi,” kata Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Senin (23/12).

Baca Juga  IRT di Medan Timur Terbukti Edarkan Sabu, Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dia mengatakan untuk mengawasi hal tersebut pihaknya akan mengerahkan tim patroli di tempat hiburan malam saat perayaan malam pergantian tahun.

Lebih lanjut, pihaknya dan jajaran Ditresnarkoba di wilayah akan melakukan operasi pada kampung narkoba dan merazia lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan jual-beli narkotika.

Operasi ini akan dilakukan kepolisian menyusul terbongkarnya rumah di Bandung yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis happy water dan liquid vape.

Berdasarkan penelusuran, narkotika tersebut diduga akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru.