Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polda Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 2,7 Miliar dari Kasus Tipikor

×

Polda Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 2,7 Miliar dari Kasus Tipikor

Sebarkan artikel ini
Polda Sumut
Ilustrasi korupsi. Foto: topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDANKepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 2,7 miliar dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan mengatakan pengembalian kerugian keuangan negara itu berasal dari kasus menonjol, di antaranya kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.

“Capaian ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memulihkan kerugian negara. Proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kombes Pol Andry Setyawan, Sabtu (28/12).

Baca Juga  Rektor USU Muryanto Amin Dilaporkan ke Bawaslu

Kombes Andry Setyawan menjelaskan dalam kasus seleksi PPPK Kabupaten Batubara penyidik menyita Rp 2,25 miliar. Uang tersebut disita dari saksi bernama Ardanes Tamebaha dalam perkara pemerasan dan penerimaan suap terkait seleksi PPPK.

Selain itu, pengembalian kerugian negara juga berasal dari kasus pembangunan patung Yesus di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), sebesar Rp 424 juta dari tersangka inisial LL.

Kasus lainnya melibatkan penyitaan Rp 60 juta dan Rp 5 juta dari saksi dalam perkara serupa di Kabupaten Mandailing Natal.