Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bersama tiga terdakwa lainnya.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin M. Nazir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026) sore.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Renata Dihukum Penjara dan Denda
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Renata Nasution serta denda sebesar Rp 100 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Renata Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 60 hari,” kata hakim Nazir.
Selain pidana penjara, Renata juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp395 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar hakim.
Tiga Terdakwa Lain Juga Dihukum
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lainnya.
Elviliyanti dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta dengan subsider kurungan 50 hari. Ia tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.
Sementara itu, dua terdakwa lain yakni Sudung Manalu dan Togap masing-masing dihukum satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Sudung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp 16 juta dengan subsider enam bulan penjara, sedangkan Togap diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 11 juta dengan subsider enam bulan penjara.
Hakim Pertimbangkan Hal Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, dua terdakwa, yakni Renata Nasution dan Elviliyanti, merupakan tenaga pendidik yang seharusnya memberikan contoh baik.
Namun hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Majelis hakim juga mencatat bahwa Renata Nasution telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Berawal dari Pengelolaan Dana BOS
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS di SMAN 19 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan.
Dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, sekolah tersebut menerima alokasi dana BOS sekitar Rp 1,79 miliar setiap tahun dari pemerintah.
Dengan demikian, total dana BOS yang diterima selama dua tahun mencapai sekitar Rp 3,59 miliar.
Namun sebagian dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 885 juta.













