Hukum & Kriminal

Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 83,52 Gram Sabu-sabu

×

Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 83,52 Gram Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Pesta Narkoba
Ilustrasi - Narkotika

Ringkasan Berita

  • Dari tangan pengen pengedar narkoba ini polisi menemukan sejumlah paket sabu-sabu dengan berat 83,52 gram.
  • Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan petugas menangkap AS dari sebuah rumah di Nagori Siboras.
  • "Berawal saat pelaku datang dari Kota Pematangsiantar dengan membawa paket narkoba jenis sabu-sabu, untuk menemui ses…

TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Sepak terjang AS (25), warga Kota Pematangsiantar ini berakhir setelah personel Polres Simalungun membekuknya pada Jumat (13/12). Dari tangan pengen pengedar narkoba ini polisi menemukan sejumlah paket sabu-sabu dengan berat 83,52 gram.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan petugas menangkap AS dari sebuah rumah di Nagori Siboras.

Dalam penangkapan ini polisi menemukan paket sabu-sabu siap edar, ponsel, buku catatan dan nomor rekening bank atas nama Anisa Nurweni, dan timbangan digital.

“Berawal saat pelaku datang dari Kota Pematangsiantar dengan membawa paket narkoba jenis sabu-sabu, untuk menemui seseorang di Nagori Siboras. Tetapi saat itu AS tidak berjumpa yang dengan temannya itu,” kata AKBP Choky menjelaskan kronologi penangkapan, Sabtu (14/12).

Baca Juga  Rumah Ketua KPU Tapteng Terbakar dan Hanguskan Rumah Warga Lainnya

Choky melanjutkan, karena tidak bertemu dengan orang yang dimaksud, AS kemudian menitipkan paket narkoba dan catatan itu kepada seorang anak yang merupakan keponakan orang yang hendak ditemuinya.

Namun, setelah tidak menerima setoran transaksi dalam dua hari, pada Jumat (13/12) AS kembali mendatangi rumah tersebut. Lalu seorang anak menerima titipan kembali menyerahkan barang tersebut kepadanya.

“Tim kami saat itu sudah mendapat informasi dan mengawasi pergerakan AS. Sehingga saat dia kembali datang kami langsung menangkapnya,” ujar AKBP Choky.

Setelah tertangkap, pengedar narkoba ini mengakui bahwa barang haram tersebut dia dapat dari seseorang bernama Rafiq, warga Kota Medan.

Mantan Kapolsek Medan Barat ini menyebut saat ini tersangka AS dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke jaringan pemasoknya. Tersangka kini dalam proses hukum lebih lanjut dan perkembangan akan terus kami laporkan,” pungkasnya.