Kejagung RI Ajukan Banding Putusan Harvey Moeis: Terlalu Jauh, Kerugian Negara Masih Sangat Besar

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Harvey Moeis saat dipersidangan. Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Terdakwa Harvey Moeis saat dipersidangan. Foto: Grandyos Zafna/detikcom

TOPIKSERU.COMKejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 12 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menilai putusan hakim terlalu ringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa penuntut umum melihat ada range yang terlalu jauh antara tuntutan dan putusan,” ujar Harli, Jumat (27/12).

Selain itu, Harli Siregar mengatakan JPU mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang dianggap belum dipertimbangkan secara utuh oleh pengadilan.

Baca Juga  KPK Periksa Ahok Terkait Kerugian Negara Rp 5,45 Triliun Kasus Pengadaan LNG

Terlebih kata Harli, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sangat besar.

“Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara kita tahu bahwa di sana ada kerugian lingkungan, sehingga kerugian keuangan negara yang masih sangat besar Rp300 triliun lebih,” ujar Harli.

Vonis Ringan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru