Topikseru.com, Medan – Dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir (38) dan Sarboini (38), didakwa menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram.
Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (11/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Ayu Lestari mengungkapkan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lain pada April 2025.
Berawal dari Penangkapan di Langkat
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka lain, yakni Munizar dan Baharuddin.
Keduanya ditangkap oleh personel Polda Sumut di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 170 gram kokain yang dibungkus plastik hitam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diperoleh dari Laudin yang saat ini berstatus daftar pencarian orang,” ujar jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual.
Polisi Lakukan Penyamaran
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Sarboini setelah polisi menerima informasi dari seorang informan.
Petugas kemudian melakukan penyamaran menggunakan metode undercover buy untuk mengungkap jaringan tersebut.
Saat dihubungi oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli, Sarboini mengaku akan berkoordinasi dengan rekannya. Sehari kemudian, ia memastikan bahwa barang yang dimaksud tersedia dan mengatur pertemuan di kawasan Simpang Opak, Seruway, Aceh Tamiang.
Pada 5 Agustus 2025, petugas bertemu Sarboini di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh wilayah Aceh Tamiang. Dari lokasi tersebut, mereka kemudian bertemu dengan Muhammad Yasir di Jalan Seruway.
Transaksi Direncanakan di Pinggir Sungai
Dalam pertemuan itu, Yasir sempat menghubungi seseorang bernama Daus yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk memastikan harga kokain.
Harga yang ditawarkan disebut mencapai Rp 160 juta.
Sekitar 15 menit kemudian, para terdakwa bersama petugas menuju kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway untuk bertemu dengan Daus. Transaksi rencananya dilakukan di pinggir sungai.
Namun situasi berubah ketika Daus menyerahkan kokain kepada para terdakwa. Sarboini dan Daus mulai mencurigai petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Pelaku Lompat ke Sungai
Keduanya kemudian melompat ke sungai untuk melarikan diri.
Sarboini berhasil ditangkap petugas, sementara Daus berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kokain seberat 1 kilogram serta satu unit telepon genggam iPhone milik Muhammad Yasir.
Sementara itu, ponsel Oppo milik Sarboini dilaporkan hilang terbawa arus sungai saat pelarian.
“Kedua terdakwa mengaku kokain tersebut diperoleh dari Daus untuk dijual kembali dengan imbalan Rp 10 juta,” kata jaksa.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru terkait perantara dalam transaksi narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Monita Br Sitorus kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.













