Hukum & Kriminal

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pemuda Pancasila dalam Kasus Rita Widyasari

×

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pemuda Pancasila dalam Kasus Rita Widyasari

Sebarkan artikel ini
KPK Pemuda Pancasila
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berbicara dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Foto: Antara

Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran dana yang mengalir ke organisasi Pemuda Pancasila dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut organisasi tersebut diduga menerima uang secara berjenjang setiap bulan.

“Ini secara berjenjang karena organisasi memiliki struktur. Salah satunya berada di Kalimantan Timur, tempat beroperasinya perusahaan milik saudara Rita,” kata Asep dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3).

KPK Telusuri Aliran Uang dari Tambang Batu Bara

Menurut Asep, penyidik KPK saat ini masih menelusuri aliran dana yang berasal dari produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Dana tersebut diduga berasal dari sistem pembayaran berdasarkan jumlah produksi batu bara per metrik ton.

“Kami sedang menyusuri ke mana aliran uang dari metrik ton batu bara ini. Salah satunya mengalir secara berjenjang ke organisasi tersebut,” ujarnya.

Kasus Berawal dari Dugaan Suap Perizinan Sawit

Kasus yang menjerat Rita Widyasari bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.

Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin kepada perusahaan perkebunan.

KPK juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima serta Khairudin dari PT Media Bangun Bersama.

Dijerat Kasus Pencucian Uang

Perkembangan kasus berlanjut ketika pada 16 Januari 2018 KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga  KPK Beber Keberadaan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 13 Orang Lainnya

Selama proses penyidikan, penyidik KPK menyita berbagai aset bernilai ekonomis yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan, puluhan barang mewah, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Dugaan Pungutan dari Produksi Batu Bara

KPK juga mengungkap dugaan praktik pungutan dari sektor pertambangan batu bara.

Pada 19 Februari 2025, penyidik mengungkap Rita Widyasari diduga menerima hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah Kutai Kartanegara.

Dana tersebut diduga mengalir dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Tiga Perusahaan Tambang Jadi Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026 KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Selain itu, pada 10 Maret 2026, KPK juga memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan jasa pengamanan perusahaan tambang yang diduga memiliki hubungan dengan aliran dana dalam kasus Rita Widyasari.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.