Ringkasan Berita
- Dilansir dari laman situs sipp.pn-medan.go.id, selain pidana penjara, Daud juga dihukum membayar denda senilai Rp1 m…
- Putusan tersebut sama dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai M K…
- Dalam persidangan, Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsid…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Mantan petinju terbaik di Piala Gubernur Sumut tahun 2017, Daud Delahoya Harianja divonis hukuman penjara selama 10 tahun di Pengadilan Tinggi Medan. Vonis itu dijatuhkan kepada Daud dalam perkara narkotika jenis Sabu-sabu.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medan.go.id, selain pidana penjara, Daud juga dihukum membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Elyta Ras Ginting menyatakan Daud telah terbukti bersalah melakukan jual beli sabu-sabu seberat 0,15 gram.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 86/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 11 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut,” Isi poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Senin (19/8).
Tak hanya itu, hakim PT juga menetapkan agar terdakwa Daud tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani Daud dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.
Putusan tersebut sama dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai M Kasim.
Dalam persidangan, Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan Daud belum pernah dihukum sebelumnya. (Cr3/ Topikseru.com)
Editor: Damai













