Ringkasan Berita
- Hasto bahkan menyerukan kepada seluruh kader PDIP untuk tidak pernah takut meski dirinya telah menjadi tersangka KPK,…
- Dia mengatakana bahkan kader PNI saat itu justru menunjukkan sikap dengan mulut tersenyum dan kepala tegak saat dihad…
- KPK Tersangkakan Hasto Kristiyanto Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasa…
TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam pernyataannya itu Hasto menyebut tidak gentar meski harus masuk penjara.
Hasto bahkan menyerukan kepada seluruh kader PDIP untuk tidak pernah takut meski dirinya telah menjadi tersangka KPK, untuk menyuarakan kebenaran dan menjaga muruah partai serta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun,” kata Hasto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (26/12).
Hasto Kristiyanto menyebut masuk penjara dan menjadi tahanan adalah bagian dari pengorbanan cita-cita sebagaimana yang dialami Bung Karno (Soekarno).
Menurutnya, ketika mendirikan PNI, Bung Karno menjunjung prinsip non-cooperation demi rakyat yang berdaulat, bisa berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapatnya, dan Indonesia yang merdeka.
“Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” tegas Hasto.
Dia mengatakana bahkan kader PNI saat itu justru menunjukkan sikap dengan mulut tersenyum dan kepala tegak saat dihadapkan dengan hukuman gantung oleh Belanda yang menyuarakan salam merdeka.
Oleh sebab itu, lanjutnya, PDIP siap menghadapi hal yang dialami PNI tersebut.
“Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” kata Hasto.
KPK Tersangkakan Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024.
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Harun Masiku.
Sedangkan Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.













